Tahukah kamu apakah batal wudhu jika bersentuhan dengan suami? Untuk mengetahui hal tersebut yuk, simak penjelasan artikel ini sampai selesai.
Telah banyak kita temui pertanyaan klasik dalam agama islam mengenai batalnya wudhu saat bersentuhan dengan suami. Hukum tentang batal atau tidaknya wudhu saat suami istri bersentuhuan terdapatnya beberapa mazhab ada yang menganngap batal dan ada juga yang mennganngap tidak batal.
Apakah Batal Wudhu Jika bersentuhan Dengan Suami?
Sebenarnya untuk menjawab pertanyaan apakah wudhu batal jika bersentuhan dengan suami tidak ada jawaban tunggal yang pasti. Jadi kita haruslah mengetahui dari sumber mazhab dan ulama agar kita bisa memilih jawaban yang mana menurut kita paling bagus.
Perbedaan Pendapat Ulama
Ketahui penjelasan dari berbagai mazhab di bawah ini:
Mazhab Syafi’i
- Wudhu Batal
Mayoritas ulama Syafi’i berpendapat wudhu akan batal apabila seorang muslim bersentuhan dengan kulit lawan jenis atau bukan mahramnya, termasuk suami atau istri. Dengan alasan pandangan berikut didasarkan kaidah fiqih bahwa semua sesuatu keluar dari lubang tubuh atau melakukan sentuhan dengan kulit yang bukan mahram akan menyebabkan batalnya wudhu.
Mazhab Hanafi
- Wudhu Tidak Batal
Mayoritas ulama Hanafi memiliki pendapat bahwa wudhu tidak akan batal jika bersentuhan dengan pasangan suami atau istri. Mereka berpendapat bahwa suami istri memiliki hubungan yang halal, sehingga apabila mereka bersentuhan tidak menjadi masalah, karena tidak dianggap sebagai najis. Alasan ini didasarkan dengan pemahaman bahwa orang yang telah bersuami istri adalah pasangan yang sah. Jadi, jika bersentuhan tidaklah membatalkan wudhu.
Mazhab Maliki dan Hanbali
- Berpendapat Tengah
Dua mazhab ini memiliki sudut pandangan yang berbeda dari mazhab di atas. Mereka berpendapat bahwa sentuhan kulit yang lawan jenis yang disertai dengan syahwat akan membatalkan wudhu. Apabila tidak disertai dengan syahwat maka wudhu tidaklah batal.
Selain itu jika kamu ingin mengetahui lebih lengkap mengenai hal yang membatalkan wudhu, kamu bisa mengunjungi situs go-advertising.com ya.
Faktor Mempengaruhi Pendapat yang Berbeda
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perbedaan pendapat bagi para ulama. Berikut adalah faktornya:
Pemahaman Berdasarkan Konsep Kesucian
Perlu diketahui bahwa setiap mazhab memiliki pemahaman yang berbeda-beda tentang apa yang dianggap najis sehingga membatalkan wudhu.
Hubungan Suami Istri
Pandangan pada pasangan suami istri juga berbeda. Ada yang menganggap suami istri sebagai dua individu terpisah, sementara pandangan lain menganggap suami istri adalah satu-kesatuan karena sebagai pasangan halal.
Tujuan Syariat
Setiap mazhab mempunyai tujuan berbeda untuk menetapkan hukum seperti menetapkan berdasarkan aspek kebersihan, sementara yang lainnya lebih menekenkan aspek kemudahan untuk seluruh umatnya.
Perbedaan mazhab ini tentunya memiliki implikasi signifikan dalam kehidupan sehari-hari umat yang beragama islam, yang paling utama adalah pasangan suami istri. Bagi umat yang berpendapat bahwa bersentuhan dengan suami dapat membatalkan wudhu maka mereka akan sering melakukan wudhu, sedangkan mereka yang penganut sebaliknya maka mereka akan memiliki banyak kelonggaran dalam hal seperti ini.
Penutup
Jadi, dari penjelasan ini tentunya kamu telah mengetahui apakah batal wudhu jika bersentuhan dengan suami? Hal ini merupakan persoalan fikih yang sangat kompleks dan tidak memiliki jawaban pasti. Untuk itu, kita dianjurkan untuk selalu belajar lebih dalam tentang islam, konsultasi kepada ulama, memilih pendapat yang nyaman untuk diri sendiri, konsisten.