Mendaftarkan Produk untuk Mendapatkan Sertifikat Halal

You are currently viewing Mendaftarkan Produk untuk Mendapatkan Sertifikat Halal
  • Post category:Informasi
  • Post last modified:23 Agustus 2023

Dalam era di mana kesadaran akan konsumsi produk halal semakin meningkat, memiliki sertifikat halal menjadi faktor krusial bagi produsen dalam meraih kepercayaan konsumen.

Sertifikat halal merupakan bukti bahwa produk telah memenuhi standar kehalalan yang diakui oleh otoritas yang berwenang.

Bagi produsen, mendaftarkan produk untuk mendapatkan sertifikat halal adalah langkah penting untuk memasuki pasar yang luas dan bersaing dengan produk-produk sejenis.

Persyaratan Memperoleh Sertifikat Halal

Menjual produk bersertifikat halal tentunya akan menjadi kelebihan tersendiri.

Bagi Anda yang ingin memperoleh sertifikat halal, diperlukan kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan berikut:

Pendaftaran Usaha (NIB)

Dalam proses pembuatan sertifikat halal, diperlukan NIB sebagai bukti keberadaan usaha Anda.

Jika NIB tidak tersedia, alternatifnya adalah melampirkan dokumen-dokumen lain seperti NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, serta izin resmi lain yang mengindikasikan status izin usaha yang sah.

  1. Fotokopi Identitas (KTP)
  2. Riwayat Hidup Terkini
  3. Salinan Sertifikat Penyelia Halal dan Keputusan Penyelia Halal
  4. Detail Nama dan Jenis Produk
  5. Daftar Rinci Produk dan Bahan Baku yang Dipergunakan
  6. Penjelasan Proses Pengelolaan Produk
  7. Dokumentasi Sistem Jaminan Kehalalan

Syarat Memperoleh Sertifikat Halal GRATIS

Menurut informasi resmi dari akun Instagram Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) @kemenkopukm, sertifikasi halal disediakan secara GRATIS untuk pelaku usaha mikro tertentu.

Bagi pelaku usaha mikro yang ingin membuat sertifikat halal, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Alamat domisili yang jelas
  4. Mengisi formulir pendaftaran secara online melalui tautan bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI
  5. Usaha merupakan jenis usaha mikro atau memiliki modal di bawah Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), dengan hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar
  6. Memiliki setidaknya 1 jenis produk yang diproduksi secara kontinu selama minimal 1 tahun dan sudah memiliki pasar
  7. Memiliki website atau media sosial
  8. Mengikuti prosedur resmi untuk membuat sertifikat halal
  9. Menyertakan nama produk
  10. Memiliki Sertifikat SPP-IRT
  11. Melampirkan daftar produk dan bahan yang digunakan
  12. Detail proses pengolahan produk
  13. Pernyataan dari pelaku usaha mikro yang memuat komitmen terhadap kehalalan produk dan bahan yang digunakan, serta Proses Produk Halal (PPH)
Artikel Terkait:
Ide Bisnis Kekinian untuk Ibu Rumah Tangga

Biaya Pendaftaran Sertifikat Halal

Informasi mengenai biaya pembuatan sertifikat halal dapat ditemukan di situs resmi Kementerian Agama (kemenag.go.id). Biaya ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu tarif pelayanan utama dan tarif pelayanan penunjang.

Tarif pelayanan utama mencakup sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Sedangkan tarif pelayanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, bangunan, peralatan, mesin, dan kendaraan bermotor.

Rincian biaya pembuatan sertifikat halal:

  1. Pembuatan Sertifikat Halal:
  • Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000
  • Usaha Menengah: Rp5.000.000
  • Usaha Besar dan/atau dari luar negeri: Rp12.500.000
  1. Perpanjangan Sertifikat Halal:
  • Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000
  • Usaha Menengah: Rp2.400.000
  • Usaha Besar dan/atau dari luar negeri: Rp5.000.000
  1. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri:
  • Rp800.000

Cara Membuat Sertifikat Halal

Setelah Anda mengetahui betapa pentingnya memiliki sertifikat halal dan persyaratan yang harus dipenuhi, berikut ini cara membuat sertifikat halal dengan mudah.

  1. Kunjungi situs ptsp.halal.go.id
  2. Register akun baru. Isi jenis keperluan, nama, email, dan password.
  3. Lakukan verifikasi akun.
  4. Ajukan permohonan sertifikat halal.
  5. Pihak BPJPH akan memeriksa kelengkapan data yang ada.
  6. Jika dokumen yang ada sudah lengkap, selanjutnya pemeriksaan akan diteruskan ke LPH (Lembaga Pemeriksaan Halal). Selain dokumen, LPH juga akan menentukan biaya yang diperlukan. Proses ini memakan waktu dua hari hari kerja bila dokumen yang diminta telah lengkap semua.
  7. BPJPH akan menginformasikan tagihan bayar ke pelaku usaha. Pastikan pembayaran dilakukan sesuai waktu yang telah ditentukan agar permohonan Anda tidak ditolak secara sepihak.
  8. LPH akan melakukan pengujian kehalalan produk selama 15 hari kerja.
  9. Laporan hasil pemeriksaan akan diserahkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).
  10. Selanjutnya akan disidang fatwa oleh MUI dan hasil yang ada akan diinformasikan melalui aplikasi SiHalal.
  11. Pemohon dapat mendownload sertifikat halal yang sudah diterbitkan oleh BPJPH melalui aplikasi SiHalal.
Artikel Terkait:
Aplikasi SPY Selain Smartphonenlogs Terbaru

Berikut adalah panduan lengkap tentang cara mendaftarkan produk untuk mendapatkan sertifikat halal:

Langkah 1: Pemahaman Tentang Ke Halalan

Sebelum memulai proses pendaftaran, produsen harus memahami prinsip-prinsip dasar kehalalan dalam Islam.

Ini termasuk pemahaman tentang bahan-bahan yang diperbolehkan dan yang diharamkan, serta proses-produksi yang sah secara agama.

Pemahaman yang mendalam akan membantu produsen mengadaptasi proses produksi mereka agar sesuai dengan standar kehalalan yang diperlukan.

Langkah 2: Identifikasi Otoritas Halal

Setiap negara memiliki otoritas yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal. Produsen perlu mengidentifikasi otoritas yang relevan dengan wilayah mereka.

Di Indonesia misalnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah otoritas yang bertanggung jawab untuk penerbitan sertifikat halal.

Langkah 3: Persiapan Dokumen

Persiapan dokumen adalah tahap krusial dalam proses pendaftaran. Produsen harus mengumpulkan informasi rinci tentang bahan-bahan yang digunakan dalam produk, serta proses produksi yang digunakan.

Dokumen-dokumen ini akan menjadi dasar bagi otoritas halal untuk mengevaluasi kepatuhan produk terhadap standar kehalalan.

Langkah 4: Inspeksi dan Audit

Artikel Terkait:
Panduan Lengkap untuk Memulai Investasi Saham: Membuat Uangmu Bekerja untukmu!

Otoritas halal akan melakukan inspeksi dan audit terhadap fasilitas produksi. Mereka akan memastikan bahwa proses produksi sesuai dengan standar kehalalan yang ditetapkan.

Ini melibatkan pemeriksaan terhadap bahan-bahan yang digunakan, peralatan produksi, dan langkah-langkah kebersihan yang diterapkan.

Langkah 5: Evaluasi Dokumen dan Sampel Produk

Selain inspeksi fisik, otoritas halal juga akan mengevaluasi dokumen yang telah disiapkan oleh produsen.

Mereka akan memeriksa kecocokan antara informasi yang diberikan dengan hasil inspeksi dan audit. Sampel produk juga dapat diambil untuk pengujian lebih lanjut.

Langkah 6: Keputusan dan Sertifikat

Setelah evaluasi selesai, otoritas halal akan mengambil keputusan apakah produk layak mendapatkan sertifikat halal.

Jika produk memenuhi semua kriteria, produsen akan diberikan sertifikat yang menunjukkan bahwa produk tersebut telah diakui sebagai produk halal.

Langkah 7: Pemeliharaan Kepatuhan

Proses pendaftaran bukanlah akhir dari perjalanan. Produsen harus terus memelihara kepatuhan terhadap standar kehalalan yang telah ditetapkan.

Ini melibatkan pemantauan berkala terhadap proses produksi dan bahan-bahan yang digunakan, serta penyesuaian jika terdapat perubahan dalam produk atau proses.

Dengan mendapatkan sertifikat halal, produsen bukan hanya mendapatkan akses ke pasar yang lebih luas, tetapi juga memperlihatkan komitmen terhadap kehalalan produk.

Proses pendaftaran memang melibatkan upaya dan investasi, namun manfaat jangka panjangnya akan sangat berharga bagi kesinambungan bisnis dan kepercayaan konsumen.